Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
- Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Penetapan Presiden
- Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
In English, these are the legal sources of Indonesian law, following the Law No. 10/2004 concerning the Formation of Laws:
- The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and its Amendments
- Laws / Government Regulations in lieu of Law
- Government Regulations
- Presidential Regulations
- Local Regulations, in form of: Provincial Local Regulations, Municipal Local Regulations, Village Local Regulations