Istilah Perdagangan Internasional Menurut INCOTERMS 2000

Matthew Hanzel Avatar

INCOTERMS merupakan daftar istilah yang digunakan untuk menyelaraskan istilah-istilah perdagangan internasional di seluruh dunia. Istilah ini secara kebiasaan diterima oleh semua pihak yang melakukan perdagangan internasional. INCOTERMS terbagi dalam empat kelompok: E, F, C, D.

***

KELOMPOK E, meliputi:

EXW (Ex Works)

Ex works berarti tanggung jawab penjual hanya sampai suatu tempat yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, di mana barang tersedia di tempat tersebut. Setelah barang tersedia di tempat yang dijanjikan, tanggung jawab berpindah kepada pembeli seluruhnya, termasuk pengangkutan hingga ke tempat tujuan, ijin-ijin pabean, dst.

Moda transportasi: dipilih pembeli (seluruhnya)

Tanggung jawab penjual: menyediakan barang agar siap untuk dijemput pihak pembeli.

Tanggung jawab pembeli: menaikkan barang ke angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dst.

Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang telah tersedia di tempat yang dijanjikan.

***

KELOMPOK F, meliputi:

FCA (Free Carrier, pada tempat yang dijanjikan)

FCA berarti tanggung jawab penjual adalah sampai penyerahan barang-barang yang dimaksud kepada suatu perusahaan pengangkutan yang akan mengantarkan ke tempat tujuan. Pengangkut, yang disebut carrier, dijanjikan oleh pihak penjual dan pembeli di dalam kontrak.

Moda transportasi: laut, udara, truk, kereta, atau semuanya

Tanggung jawab penjual: memindahtangankan barang kepada carrier, menyediakan lisensi ekspor

Tanggung jawab pembeli: memilih carrier, mengatur pengangkutan barang sampai tujuan, melewati pabean

Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang diantarkan kepada carrier atau terminal operatornya

FAS (Free Alongside Ship)

Sesuai namanya, ini hanya berlaku untuk pengangkutan laut dan air. FAS berarti tanggung jawab penjual adalah sampai ketika barang tiba di sisi kapal yang telah ditentukan oleh pembeli.

Moda transportasi: hanya laut dan air

Tanggung jawab penjual: mengantarkan barang sampai tiba di sisi kapal dalam waktu yang ada di kontrak, menyediakan lisensi ekspor

Tanggung jawab pembeli: memilih pengangkut samudra, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean

Pengalihan resiko/tanggung jawab: sampai saat barang tiba di sisi kapal yang ditentukan pembeli

FOB (Free on Board)

Free on Board juga berlaku hanya pada pengangkutan laut dan air. FOB berarti tanggung jawab penjual sampai ketika barang tiba di atas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang telah ditentukan pembeli.

Moda transportasi: hanya laut dan air

Tanggung jawab penjual: mengangkut barang sampai berada di atas kapal, mendapatkan lisensi ekspor

Tanggung jawab pembeli: memilih pengangkut samudra, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean

Pengalihan resiko/tanggung jawab: sampai saat barang tiba di atas kapal, sering kali didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship’s rail) pada pelabuhan

***

KELOMPOK C, meliputi:

CFR (Cost and Freight)

CFR berarti tanggung jawab penjual adalah untuk menghubungi pengangkutan dan membayarkan biaya angkut yang dimaksud sampai ke pelabuhan tujuan yang dijanjikan dalam kontrak. Penjual juga mengatur bagaimana barang tersebut diangkut sampai berada di atas kapal, dan membayar biaya menaikkan barang sampai ke kapal yang dimaksud.

Moda transportasi: hanya laut dan air

Tanggung jawab penjual: memilih pengangkut samudra dan membayar biaya angkut smapai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor

Tanggung jawab pembeli: menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi (bandingkan dengan CIF), melewati pabean

Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman

CIF (Cost, Insurance and Freight)

CIF harus dibandingkan dengan CFR, karena pada prinsipnya CIF dan CFR sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban penjual untuk membayarkan biaya asuransi (insurance). Asuransi kelautan (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam bukti pembelian (invoice) ditambah 10%.

Moda transportasi: hanya laut dan air

Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, dengan tambahan membayar biaya asuransi kelautan

Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR, namun pembeli tidak menyediakan asuransi

Pengalihan resiko: saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman. Jika barang hilang/rusak di tengah jalan, pembeli dapat melakukan klaim asuransi

CPT (Carriage Paid To)

CPT sama seperti CFR, hanya saja berlaku untuk semua moda transportasi. Maka penjual turut bertanggung jawab untuk menaikkan dan membayar biaya menaikkannya, termasuk mengatur dan membayar biaya pengantaran barang sampai ke pelabuhan tujuan.

Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua

Tanggung jawab penjual: sama seperti CFR, hanya saja untuk semua moda transportasi

Tanggung jawab pembeli: sama seperti CFR

Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama

CIP (Carriage and Insurance Paid To)

CIP sama seperti CIF, hanya saja berlaku untuk semua moda transportasi (bandingkan juga dengan CPT).

Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua

Tanggung jawab penjual: sama seperti CIF, hanya saja untuk semua moda transportasi

Tanggung jawab pembeli: sama seperti CIF

Pengalihan resiko: saat barang tiba pada jasa angkut pertama. Jika barang rusak/hilang di tengah jalan, pembeli dapat mengajukan klaim asuransi.

***

KELOMPOK D, meliputi:

DAF (Delivered at Frontier)

DAF berarti penjual bertanggung jawab untuk pengangkutan dan membayar biaya angkutnya sampai pada suatu titik perbatasan pada negara pengimpor. Penjual juga melewatkan barang tersebut melalui pabean.

Moda transportasi: bisa semua, umumnya untuk pengangkutan kereta internasional

Tanggung jawab penjual: pengangkutan sampai titik batas negara pengimpor, melalui pabean

Tanggung jawab pembeli: pengangkutan dari titik batas sampai tempat tujuan, membayar bea impor

Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang siap diserahkan dari penjual pada pembeli di titik batas negara pengimpor

DES (Delivered Ex Ship)

DES berarti penjual mengatur pengangkutan dan pembayarannya sampai ketika kapal yang dimaksud tiba di pelabuhan tujuan dan barang siap diturunkan dari kapal.

Moda transportasi: laut dan air

Tanggung jawab penjual: mengatur pengangkutan hingga pelabuhan tujuan

Tanggung jawab pembeli: membongkarmuat dari kapal dan membayarnya, melalui pabean

Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang sudah siap dibongkarmuat saat tiba di pelabuhan tujuan

DEQ (Delivered Ex Quay)

DEQ berarti penjual mengatur pengangkutan dan pembayarannya sampai ketika barang tersebut dibongkarmuat pada dermaga di pelabuhan tujuan.

Moda transportasi: laut dan air

Tanggung jawab penjual: mengatur pengangkutan hingga pelabuhan tujuan, membongkarmuat barang sampai ada di dermaga pelabuhan tujuan

Tanggung jawab pembeli: menerima barang dan melalui pabean, membayar bea impor, mengantarkan barang sampai tujuan terakhir di place of business pembeli

Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang diturunkan sampai pada dermaga. Penjual umumnya mengasuransikan barangnya.

DDU (Delivery Duty Unpaid)

DDU sifatnya sama seperti DEQ, hanya saja berlaku untuk semua moda transportasi.

Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua

Tanggung jawab penjual: sama seperti DEQ.

Tanggung jawab pembeli: menerima barang sampai pada tempat yang dijanjikan, melalui pabean dan membayar bea impor

Pengalihan resiko/tanggung jawab: saat barang telah tiba di barang yang dijajikan. Penjual umumnya mengasuransikan barangnya.

DDP (Delivery Duty Paid)

DDP sifatnya sama dengan DDU, hanya saja penjual mengusahan lisensi impor, membayar bea impor, dan melalui barang lewat pabean. Pada umumnya barang dikirimkan sampai tempat tujuan akhir, yaitu place of business dari si pembeli.

Moda transportasi: laut, air, truk, kereta, atau semua

Tanggung jawab penjual: sama seperti DDU, hanya saja penjual mengurusi semau proses pengangkutan sampai tempat tujuan akhir

Tanggung jawab pembeli: menerima barang sampai pada tempat yang dijanjikan

Pengalihan resiko/tanggung jawab: ketika barang diantarkan dan tiba sampai tempat tujuan. Penjual umumnya mengasuransikan barangnya.

***

Terima kasih juga kepada buku Schaffer, Agusti and Earle. International Business Law and its Environment, 7e. 2009. Mason, OH: Cengage Learning.

 


One response

  1. i ketut sukanata

    The artical very usefull, powerfull and helpfull. thanks

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

%d bloggers like this: