Tulisan ini merupakan terbitan kedua dari serangkaian tulisan yang tergabung dalam Seri Ilmu Hubungan Internasional (SIHI), yang akan membahas berbagai seluk-beluk ilmu Hubungan Internasional (HI). Tulisan ini disediakan secara cuma-cuma demi kepentingan ilmu pengetahuan. Meski demikian, jika Anda mengutip sebagian dari tulisan ini, mohon mencantumkan pengutipan sesuai dengan kaidah akademik yang berlaku.
Elemen penting pertama yang akan dibicarakan adalah mengenai aktor hubungan internasional (actors). Aktor dalam hubungan internasional adalah setiap pihak yang memiliki peran dan melakukan interaksi satu sama lain dalam konsep fenomena hubungan internasional yang lebih luas. Aktor, juga sebagai kumpulan manusia (yang sangat esensial dalam pemahaman studi HI sebagai ilmu sosial), memegang peran sentral dalam studi HI sebagai obyek pengamatan.[1]
Klasiknya, aktor dalam studi HI adalah aktor negara (state actor), dan hal ini sudah terjadi selama ratusan tahun, khususnya sejak studi HI modern lahir pada dekade 1920-an. Meski demikian, di era modern ini aktor dalam studi HI telah mempertimbangkan pula aktor-aktor non-negara (non-state actors), sehingga di era modern ini studi HI memelajari interaksi ganda antara berbagai macam aktor, yang akan secara lebih mendalam dibahas berikut ini.
Aktor Negara
Aktor negara merupakan aktor utama dalam studi HI klasik. Meski demikian, jika Anda ditanya apa aktor negara itu, belum tentu Anda dapat memberikan sebuah jawaban yang mencukupi. Hal ini dikarenakan karena umumnya kita dapat ‘merasakan’ keberadaan entitas negara, meskipun secara fisik tidak dapat kita lihat, atau kita sentuh, dan sebagainya. Walapun tidak dapat kita lihat bentuk fisiknya, kita tidak dapat menghindari pentingnya aktor negara dalam studi HI, sehingga wajib untuk kita definisikan berikut ini.
Salah satu akademisi Ilmu Politik asal Indonesia, Prof. Miriam Budiardjo, memberikan definisi konklusif (simpulan) mengenai negara, yaitu bahwa negara adalah, “… suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negara ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.”[2] Memang jika kita berkaca pada konsepsi HI, definisi di atas seolah lebih melihat ke dalam (inward-looking) tanpa memberikan peran yang cukup kepada entitas di luarnya (outward-looking), yang mana bobotnya sangat krusial bagi hubungan internasional.
Pemahaman pertama yang lebih memberikan bobot ke luar mengenai aktor negara datang dari Konvensi Montevideo Tentang Hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States) yang disepakati pada tahun 1933. Konvensi ini mencantumkan berbagai syarat suatu negara untuk menjadi person[3] dalam hukum internasional. Konvensi ini mensyaratkan empat elemen penting bagi sebuah negara untuk menjadi person dalam hukum internasional, yaitu: (1) memiliki rakyat, (2) memiliki wilayah, (3) memiliki pemerintahan yang cakap, dan (4) memiliki kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional.[4] Tiga poin pertama tampaknya muncul dalam definisi yang diberikan oleh Prof. Miriam Budiardjo, meski demikian poin keempat butuh penjelasan lebih lanjut.
Kapasitas untuk ikut dalam pergaulan internasional harus berawal dari pembicaraan mengenai kedaulatan, karena tanpa kedaulatan suatu negara tidak akan dapat mengikuti hubungan internasional. Gagasan kedaulatan juga penting untuk mempertegas keberadaan aktor negara sebagai aktor klasik dalam studi HI. Kedaulatan memberikan dua akibat: (1) Pemerintah suatu negara merupakan aktor tertinggi dalam negaranya, dan tidak dapat dicampuri oleh entitas dari luar, dan (2) seluruh negara bersamaan kedudukannya. Dengan memperhatikan dua akibat tersebutlah, setiap negara dapat memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pergaulan internasional, baik terhadap negara, organisasi internasional, dan lainnya.
Cara paling mudah untuk melihat siapa sajakah yang dapat disebut sebagai ‘aktor negara’ dapat dilihat dari keanggotaan organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). PBB adalah satu-satunya organisasi internasional yang beranggotakan negara dengan keanggotaan menyeluruh di seluruh dunia. Bahkan, sulit untuk memungkiri bahwa menjadi anggota PBB sejak dulu merupakan ‘syarat’ tidak resmi untuk menandakan kemerdekaan atau berdirinya suatu negara. Keberhasilan menjadi negara anggota PBB kemudian menandai pengakuan eksistensi negara tersebut dari dunia internasional. Tabel berikut ini akan menunjukkan dinamika pertumbuhan keanggotaan negara-negara anggota PBB, dimulai dari 51 negara pada tahun 1945 hingga 193 negara pada tahun 2011.
Tabel 2.1 Perkembangan negara-negara anggota PBB, 1945-2011
Tahun |
Jml. Anggota |
Negara-negara |
Catatan |
1945 |
51 |
Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Byelorusia (Republik Sosialis Soviet), Kanada, Cile, Cina (Republik), Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslovakia, Denmark, Dominika (Republik), Ekuador, Mesir, El Salvador, Etiopia, Perancis, Yunani, Guatemala, Haiti, Honduras, India, Iran, Irak, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Filipina (Republik), Polandia, Arab Saudi, Suriah, Turki, Ukraina (Republik Sosialis Soviet), Uni Afrika Selatan, Uni Republik Sosialis Soviet, Persatuan Kerajaan, Amerika Serikat, Uruguay, Venezuela, Yugoslavia | Republik Sosialis Soviet Byelorusia kemudian menjadi Belarus pada 1991. Republik Sosialis Soviet Ukraina kemudian menjadi Ukraina pada 1991. Uni Afrika Selatan kemudian menjadi Afrika Selatan pada 1961. Cekoslovakia kemudian berpisah menjadi Republik Ceko dan Republik Slovakia pada tahun 1992. |
1946 |
55 (+4) |
Afghanistan, Islandia, Siam, Swedia | Siam kemudian menjadi Thailand pada tahun 1949. |
1947 |
57 (+2) |
Pakistan, Yemen | |
1948 |
58 (+1) |
Burma | Burma kemudian menjadi Uni Myanmar pada 1989, dan menjadi Republik Uni Myanmar pada tahun 2011. |
1949 |
59 (+1) |
Israel | |
1950 |
60 (+1) |
Indonesia | |
1955 |
76 (+16) |
Albania, Austria, Bulgaria, Kamboja, Ceylon, Finlandia, Hungaria, Irlandia, Italia, Yordania, Laos, Libya, Nepal, Portugal, Romania, Spanyol | |
1956 |
80 (+4) |
Jepang, Maroko, Sudan, Tunisia | |
1957 |
82 (+2) |
Ghana, Malaya (Federasi) | Federasi Malaya kemudian berubah menjadi Malaysia dengan masuknya Federasi Singapura, Sabah, dan Sarawak pada tahun 1963. Singapura kemudian memisahkan diri dan menjadi negara baru pada tahun 1965, dan menjadi anggota PBB sendiri. |
1958 |
82 |
Guinea | Pada tahun 1958, Mesir dan Suriah, yang merupakan anggota-anggota asal PBB, bersatu menjadi Republik Arab Bersatu. Dengan demikian, meski bertambah Guinea, secara jumlah negara anggota PBB ‘berkurang’ satu, dengan dua negara tersebut menjadi satu. |
1960 |
99 (+17) |
Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kongo (Brazzaville), Kongo (Leopoldville), Siprus, Dahomey, Gabon, Pantai Gading, Republik Malagasi, Mali, Niger, Nigeria, Senegal, Somalia, Togo, Upper Volta | Kongo (Brazzaville) kemudian menjadi Kongo pada tahun 1971. Kongo (Leopoldville) menjadi Zaire, dan mengganti nama menjadi Republik Demokratik Kongo pada 1997. Dahomey kemudian menjadi Benin pada tahun 1974. Upper Volta kini menjadi negara Burkina Faso. |
1961 |
104 (+5) |
Mauritania, Mongolia, Sierra Leone, Tanganyika | |
1962 |
110 (+6) |
Aljazair, Burundi, Jamaika, Rwanda, Trinidad dan Tobago, Uganda | |
1963 |
113 (+3) |
Kenya, Kuwait, Zanzibar | |
1964 |
115 (+2) |
Malawi, Malta, Zambia | Pada tahun 1964, Tanganyika (menjadi anggota pada 1961) dan Zanzibar (1963) bersatu menjadi Tanzania, dan menjadi anggota ‘baru’ PBB. |
1965 |
117 (+2) |
Gambia, Kepulauan Maladewa, Singapura | Pada tahun 1965, Indonesia mengundurkan diri dari PBB. Dengan demikian pada tahun ini, PBB mendapatkan tiga negara anggota baru, namun satu anggota mengundurkan diri. Hingga kini, Indonesia adalah satu-satunya negara yang pernah mengundurkan diri dari PBB. Pada tahun ini juga Singapura menjadi anggota setelah memisahkan diri dari Malaysia. |
1966 |
122 (+5) |
Barbados, Botswana, Guyana, Lesotho | Pada tahun ini Indonesia kembali menjadi negara anggota PBB. |
1967 |
123 (+1) |
Yemen Demokratik | |
1968 |
126 (+3) |
Guinea Ekuatorial, Mauritius, Swaziland | |
1970 |
127 (+1) |
Fiji | |
1971 |
132 (+5) |
Bahrain, Bhutan, Oman, Qatar, Persatuan Emirat Arab | |
1973 |
135 (+3) |
Bahamas, Republik Federal Jerman, Republik Demokratik Jerman | |
1974 |
138 (+3) |
Bangladesh, Grenada, Guinea-Bissau | |
1975 |
144 (+6) |
Tanjung Verde, Komoros, Mozambik, Papua Nugini, Sao Tome dan Principe, Suriname | |
1976 |
147 (+3) |
Angola, Samoa, Seychelles | |
1977 |
149 (+2) |
Djibouti, Viet Nam | |
1978 |
151 (+2) |
Dominika, Kepulauan Solomon | |
1979 |
152 (+1) |
Santa Lusia | |
1980 |
154 (+2) |
Santo Vinsen dan Grenadines, Zimbabwe | |
1981 |
157 (+3) |
Antigua dan Barbuda, Belize, Vanuatu | |
1983 |
158 (+1) |
Santo Krisofer dan Nevis | Nama negara ini kemudian berubah menjadi Santo Kitts dan Nevis pada tahun 1986. |
1984 |
159 (+1) |
Brunei Darussalam | |
1990 |
159 |
Liechtenstein, Namibia | Pada tahun ini Republik Federal Jerman dan Republik Demokratik Jerman (anggota pada 1973) kemudian bersatu dan menjadi satu negara pada tahun 1990. Pada tahun ini, Yemen dan Yemen Demokratik juga menjadi satu negara. Dengan demikian, meski mendapat dua anggota baru, PBB ‘berkurang’ dua negara yang kemudian bersatu menjadi satu negara. |
1991 |
166 (+7) |
Republik Rakyat Demokratik Korea, Estonia, Latvia, Lithuania, Kepulauan Marshall, Federasi Negara-negara Mikronesia, Republik Korea | |
1992 |
179 (+13) |
Armenia, Azerbaijan, Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Georgia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Republik Moldova, San Marino, Slovenia, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan | Pada tahun 1992, Republik Federal Sosialis Yugoslavia (menjadi anggota pada 1945) pecah menjadi negara-negara berikut: Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Slovenia, Makedonia, dan Republik Federal Yugoslavia. |
1993 |
184 (+5) |
Andorra, Republik Ceska, Eritrea, Monako, Slovakia, Makedonia, | |
1994 |
185 (+1) |
Palau | |
1999 |
188 (+3) |
Kiribati, Nauru, Tonga | |
2000 |
189 (+1) |
Republik Federal Yugoslavia, Tuvalu | Republik Federal Yugoslavia merupakan pecahan dari Republik Federal Sosialis Yugoslavia pada tahun 1992. Negara ini kemudian berubah nama menjadi Serbia dan Montenegro pada 2006, dan memecahkan diri pada 2006. |
2002 |
191 (+2) |
Swiss, Timor-Leste | |
2006 |
192 (+1) |
Montenegro | Montenegro menjadi negara anggota PBB sebagai akibat dari pecahnya Serbia dan Montenegro. Dengan demikian, Serbia ‘meneruskan’ keanggotaan Republik Federal Yugoslavia. |
2011 |
193 (+1) |
Sudan Selatan | Sudan Selatan menjadi anggota PBB setelah memerdekakan diri dari Sudan pada tahun 2011. |
Praktis semua negara-negara yang terdapat pada daftar di atas merupakan negara merdeka dan berdaulat yang telah mendapatkan pengakuan secara menyeluruh. Yang tidak tersebut pada daftar di atas misalnya Negara Kota Vatikan (Vatican City State), yang meski bisa menjadi anggota penuh PBB justru memilih untuk tidak menjadi anggota, melainkan hanya menjadi pengamat tetap (permanent observer) pada organisasi internasional tersebut. Di samping negara-negara tersebut tentu terdapat negara-negara yang memiliki kemerdekaan dan bisa menjalankan pemerintahannya sendiri, meski tidak mendapat pengakuan atau tidak mendapat pengakuan luas. Contoh-contoh negara tersebut akan dibahas berikut ini.
1. Taiwan. Taiwan merupakan entitas yang berdiri sebagai ‘usiran’ (exile) dari pemerintahan Cina Nasionalis pada dekade 1940an. Pada sejarahnya, Republik Cina (Republic of China) berdiri pada tahun 1912 usai berakhirnya Dinasti Qing yang menguasai Cina sejak 1644. Republik Cina kemudian diperintah oleh Partai Nasionalis Cina (Kuomintang). Usai Perang Sipil Cina dan diusirnya kaum nasionalis ke Pulau Formosa di lepas pantai Cina, Republik Rakyat Cina kemudian berdiri pada 1 Oktober 1949 dan diperintah oleh Partai Komunis Cina. Kaum nasionalis kemudian mendeklarasikan berdirinya Taiwan dengan wilayah Pulau Formosa dan sekitarnya.
Republik Cina sebetulnya menduduki posisi “Cina” di PBB, termasuk di Dewan Keamanan PBB hingga tahun 1971, ketika PBB secara resmi ‘mengusir’ Republik Cina dari PBB dan menerima serta mengakui Republik Rakyat Cina sebagai representasi resmi dari Cina untuk PBB. Kini hanya sekitar dua puluh negara yang mengakui dan menjaga hubungan diplomatik dengan Taiwan. Hal ini khususnya disebabkan oleh Cina yang menuntut hanya adanya “Satu Cina” (One China Policy), dengan demikian pengakuan kepada salah satu menandakan penolakan terhadap yang lain (misalnya Indonesia, yang memiliki hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina, secara otomatis menolak hubungan diplomatik dengan Republik Cina). Republik Rakyat Cina sendiri telah memastikan bahwa Taiwan merupakan bagian dari negaranya, dan telah menegaskan bahwa jika Taiwan memutuskan untuk menyatakan kemerdekaannya secara formal, maka Republik Rakyat Cina akan menggunakan opsi militer agresif untuk mempertahankan Taiwan.
2. Israel dan Palestina. Kedua entitas ini merupakan contoh lain dari masalah pengakuan. Negara Israel misalnya, berdiri pada tahun 1948 di kawasan yang disebut sebagai Palestina, sebagai akibat dari berbagai perjanjian puluhan tahun sebelumnya untuk menjadi negara bagi bangsa Yahudi dari seluruh dunia. Meski demikian, pendirian negara ini dianggap sebagai pendudukan (aneksasi) Israel terhadap wilayah Palestina, yang pada saat itu didominasi oleh penduduk dari kaum Arab. Dengan demikian, keberadaan Israel diakui secara luas pada umumnya oleh negara-negara di dunia, terkecuali negara-negara di kawasan Timur Tengah atau negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Sebaliknya, Palestina, melalui Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization) dianggap sebagai sebuah negara (meskipun dalam proses pendudukan) oleh negara-negara di kawasan Timur Tengah atau negara-negara berpenduduk mayoritas Islam (semisal Indonesia), sementara oleh negara-negara lain hanya mengakui Organisasi Pembebasan Palestina sebagai satu entitas yang statusnya diterima sebagai pengamat di PBB.
3. Contoh lainnya. Terdapat berbagai entitas lain yang mengklaim dirinya sebagai negara, dan umumnya telah memiliki rakyat, wilayah tertentu, dan suatu pemerintahan, meski demikian tidak diakui oleh negara-negara lainnya, justru umum dianggap sebagai kelompok separatis. Entitas-entitas semacam ini misalnya Ossetia Selatan (menimbulkan konflik antara Rusia dan Georgia), Sahara Barat atau Republik Sahrawi (menganggap memisahkan diri dari Maroko), Somaliland (menganggap memisahkan diri dari Somalia), dan berbagai contoh lainnya.
Aktor Non-Negara
Dengan berkembangnya studi HI di masa kini, aktor-aktor non-negara mulai mendapatkan perhatian yang setara dengan aktor-aktor negara. Kini, hubungan internasional dengan demikian tidak lagi terbatas pada hubungan antar negara, melainkan telah berkembang pada hubungan antar aktor-aktor non-negara, dan juga hubungan antara aktor negara dengan aktor non-negara.
Terdapat empat aktor-aktor non-negara yang kita bisa pelajari dalam studi HI, yaitu: organisasi internasional antar negara (interstate organization), organisasi nirlaba internasional (international non-governmental organization), perusahaan multinasional (multinational corporation), dan individu (individuals).
1. Organisasi internasional antar negara merupakan perkumpulan kerjasama antar negara dalam tataran baik regional/kawasan maupun global/internasional, di mana keanggotaannya umumnya terdiri dari pemerintah-pemerintah negara anggotanya. Dengan demikian, pada kerja dan forum yang dilangsungkan organisasi tersebut, anggota-anggotanya diwakili oleh pemerintahan negara tersebut, dengan mengatasnamakan seluruh negara tersebut. Tabel berikut ini akan menunjukkan contoh berbagai organisasi internasional antar negara yang diwakili oleh pemerintah masing-masing negara anggota (member states).
Tabel 2.2 Organisasi internasional antar pemerintah
No. |
Organisasi |
Lingkup |
Anggota |
Catatan |
1 |
Perserikatan Bangsa-bangsaUnited Nations | Dunia |
193 |
Satu-satunya organisasi yang beranggotakan seluruh negara di dunia. |
2 |
Uni EropaEuropean Union | Regional |
28 |
Salah satu contoh sukses integrasi regional, di mana negara-negara anggota UE berhasil membentuk berbagai entitas di atas negara. |
3 |
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia TenggaraAssociation of Southeast Asian Nations | Regional |
10 |
Organisasi integrasi regional di kawasan Asia Tenggara, ASEAN relatif kurang terintegrasi jika dibandingkan langsung dengan UE, karena ketiadaan organisasi di atas negara (supranasional) yang signifikan. |
4 |
Uni AfrikaAfrican Union | Regional |
54 |
Organisasi regional seluruh benua Afrika dengan tujuan mencapai solidaritas antar bangsa-bangsa Afrika. Organisasi ini unik karena memiliki pasukan perdamaian regionalnya sendiri. |
5 |
Organisasi Negara-negara Pengekspor MinyakOrganization of Petroleum Exporting Countries | Dunia |
12 |
Organisasi ‘kartel’ ini didirikan dengan tujuan untuk menetapkan dan menjaga stabilitas harga minyak dunia sebagai salah satu komoditas energi penting. |
Dalam perkembangannya kini, penyebutan organisasi internasional antar pemerintah mulai disaingi dengan organisasi antar negara, karena terdapat berbagai organisasi bertaraf internasional di mana keanggotaannya mewakili negara-negara tapi tidak diwakili secara langsung atau menyeluruh atau oleh pemerintahnya. Dengan demikian, kini kita mengenal adanya organisasi-organisasi dengan keanggotaan ‘ekonomi’ (member economies), atau bahkan keanggotaan ‘federasi nasional’ (national federations) khususnya untuk organisasi-organisasi sejenis di bidang olahraga.
Bagaimana organisasi internasional antar pemerintah dan organisasi internasional yang diwakili oleh ‘ekonomi’ dan ‘federasi’ berbeda? Terdapat setidaknya dua perbedaan utama antara jenis-jenis organisasi ini:
- Perwakilan organisasi internasional antar pemerintah umumnya mengatasnamakan seluruh pemerintah negara tersebut, dengan demikian mengusung asas ‘unitaritas’ (unitary) dari pemerintah tersebut. Sebut saja Perserikatan Bangsa-bangsa, di mana keanggotaan Indonesia pada organisasi tersebut diwakili oleh Pemerintah Republik Indonesia atas nama seluruh bangsa Indonesia. Berbeda dengan itu, organisasi jenis kedua umumnya diwakili oleh sebagian elemen pemerintah, bahkan seringkali menuntut ‘pemisahan’ dari unsur politik pemerintah negara tersebut. Sebut saja Federasi Sepakbola Internasional (Fédération Internationale de Football Association atau FIFA), di mana keanggotaan Indonesia diwakili oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) atas nama bangsa Indonesia, atau di Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation), di mana Indonesia disebut sebagai member economy.[5]
- Berbeda dengan organisasi internasional antar pemerintah yang keanggotaannya pada umumnya terbatas pada negara-negara yang merdeka dan berdaulat dan diakui secara internasional, organisasi-organisasi internasional jenis kedua ini seringkali beranggotakan mereka yang bukan negara merdeka dan berdaulat (menjadi bagian dari negara lain yang merdeka dan berdaulat), meski demikian memiliki kelembagaan yang spesifik dengan status yang ‘otonom’ sehingga dapat mewakili dirinya sendiri di organisasi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh wilayah yang menjadi bagian dari federasi, wilayah berpemerintahan khusus (special administrative region), atau bahkan untuk entitas-entitas yang tidak diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat namun tidak bisa dibantah eksistensinya. Contoh terbaik adalah pada Komite Internasional Olimpiade (International Olympic Committee, IOC), di mana keanggotaannya adalah federasi-federasi nasional atau komite-komite olimpiade nasional. Indonesia dalam organisasi ini diwakili oleh Komite Olimpiade Nasional Indonesia (KONI) atas nama bangsa Indonesia. Meski demikian, IOC memiliki berbagai anggota yang tidak akan disebut sebagai negara merdeka dan berdaulat, misalnya Hong Kong (wilayah berpemerintahan khusus di Republik Rakyat Cina) dan Cina Taipei (masih dianggap sebagai bagian dari Republik Rakyat Cina). Organisasi FIFA yang telah disebutkan di atas, bahkan memiliki empat anggota dari Persatuan Kerajaan (United Kingdom), yaitu Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara–keempatnya merupakan bagian-bagian dari negara Kerajaan Persatuan tersebut.
Tabel 2.3 Organisasi internasional bukan antar pemerintah
No. |
Organisasi |
Jenis |
Anggota |
Catatan |
1 |
Federasi Sepakbola InternasionalFédération Internationale de Football Association | Olahraga |
209 |
Beranggotakan federasi-federasi sepakbola nasional, organisasi internasional ini memiliki anggota terbanyak di dunia. |
2 |
Kerjasama Ekonomi Asia-PasifikAsia-Pacific Economic Cooperation | Ekonomi |
21 |
Anggotanya disebut ‘ekonomi’ (economies) dan turut mencakup anggota-anggota yang sebetulnya bukan negara, seperti Cina Taipei (Chinese Taipei) dan Hong Kong. |
3 |
Komite Olimpiade InternasionalInternational Olympic Committee | Olahraga |
105 |
Komite Olimpiade Internasional beranggotakan federasi-federasi nasional dari berbagai negara di dunia, dan menjadi induk organisasi kejuaraan Olimpiade Musim Panas dan Olimpiade Musim Dingin. |
4 |
Organisasi Internasional Pembicara Bahasa PerancisOrganisation internationale de la Francophonie | Sosial-Kebudayaan |
57 |
Tidak hanya beranggotakan negara, OIF juga beranggotakan berbagai wilayah non-negara di mana bahasa Perancis menjadi bahasa pertama atau bahasa sehari-hari dengan pengguna yang cukup banyak. |
5 |
Federasi Internasional Organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit MerahInternational Federation of Red Cross and Red Crescent Societies | Kemanusiaan |
189 |
Beranggotakan 189 federasi palang merah atau sabit merah nasional, organisasi ini bergerak di bidang kemanusiaan untuk penanganan bencana, darurat kesehatan, dan membantu orang-orang yang terancam keselamatannya. |
2. Organisasi Internasional Non-Pemerintah (international non-governmental organization), atau seringkali disebut juga organisasi nirlaba internasional, merupakan organisasi yang didirikan oleh pihak swasta atau non-negara dan bergerak melintasi batas negara. Pada umumnya, organisasi internasional non-pemerintah bergerak dalam suatu isu yang sangat spesifik, dan mengandalkan para relawan (volunteers) dalam karya sehari-harinya. Organisasi-organisasi semacam ini juga umumnya mendapatkan pendanaan atau modalnya dari usaha pihak swasta atau donasi. Meski organisasi semacam ini tidak dimungkinkan mengambil keputusan yang substansial melampaui ruang gerak organisasinya, seringkali mereka bertindak menjadi kelompok penekan (pressure group) untuk mendesak negara-negara melakukan sesuatu yang ada dalam jalur kepentingan mereka. Organisasi semacam ini pada umumnya beranggotakan individu-individu dan bukan negara.
Tabel 2.4 Organisasi internasional non-pemerintah
No. |
Organisasi |
Jenis |
Catatan |
1 |
Komite Internasional Palang MerahInternational Committee of the Red Cross | Kemanusiaan | Organisasi swasta yang didirikan di Swiss pada 1863 ini mulanya didirikan untuk menjamin dijaganya kemanusiaan saat konflik bersenjata. Kini turut membantu masalah pengungsi dan kemanusiaan di masa damai. |
2 |
Greenpeace | Lingkungan | Organisasi lingkungan ini terkenal dengan tindakan langsungnya, misalnya demonstrasi dan berbagai kampanye untuk meningkatkan kesadaran akan lingkungan hidup. |
3 |
Amnesty International | Hukum | Organisasi ini berfokus pada hak asasi manusia dan berjuang untuk menekan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan dan hukuman mati. |
4 |
Dokter Tanpa BatasMédecins sans frontières | Kemanusiaan | Organisasi yang bergerak di bidang kesehatan dan beranggotakan sukarelawan dari profesional di bidang medis ini berjuang menjaga kesehatan bagi warga di negara berkembang dan wilayah berkonflik. |
3. Perusahaan Multinasional (multinational corporations) merupakan badan usaha yang bergerak dalam upaya mencari keuntungan (profit-oriented) yang ruang usahanya melintasi batas-batas negara. Kini, definisi ‘perusahaan multinasional’ bisa mencakup berbagai hal: misalnya perusahaan yang memiliki kantor pusat di satu negara dengan cabang di berbagai negara lain, perusahaan yang memiliki kantor pusat di satu negara dengan pabrik atau alat-alat produksi di negara lain, atau bahkan perusahaan dengan pasar luas di berbagai negara.
Dalam pembahasan mengenai perusahaan multinasional, umumnya terdapat dua negara yang berperan penting (karena pembatasan negara tetap menjadi elemen penting dalam penentuan perusahaan multinasional). Negara pertama adalah negara induk (home country), yaitu tempat perusahaan tersebut lahir/berdiri dan memiliki kantor pusatnya. Di negara induk inilah pusat operasional seluruh perusahaan tersebut berada, meskipun kesehariannya telah tersebar di seluruh dunia. Negara kedua adalah negara penerima (host country), yaitu negara di mana perusahaan tersebut membuka cabang, memiliki alat produksi, pasar, atau pusat produksi/pabrik.
Tabel 2.5 Berbagai perusahaan multinasional
No. |
Perusahaan |
Bidang |
Pusat |
Catatan |
1 |
McDonald’s | Makanan | Amerika Serikat | Perusahaan restoran makanan cepat saji ini didirikan dan berpusat di Amerika Serikat. Kini telah memiliki cabang di lebih dari 100 negara di seluruh dunia. |
2 |
Apple Inc. | Teknologi | Amerika Serikat | Perusahaan teknologi konsumen yang memroduksi komputer dan telepon pintar ini didirikan di Amerika Serikat, dengan produksi di Asia dan pangsa pasar di seluruh dunia. |
3 |
Toyota | Otomotif | Jepang | Perusahaan otomotif asal Jepang ini merupakan salah satu perusahaan otomotif terbesar di dunia, dan kini produk-produknya telah tersebar di seluruh dunia. |
4 |
Royal Dutch Shell | Energi | Belanda | Royal Dutch Shell merupakan perusahaan Inggris-Belanda yang bergerak di bidang perminyakan. |
4. Individu. Individu merupakan aktor dengan cakupan paling kecil dalam studi HI. Umumnya, ketika berbicara soal ‘individu’ dalam studi HI, pembelajar HI tersebut lebih berfokus kepada beberapa jenis invididu, yaitu misalnya pemimpin negara, tokoh masyarakat, tokoh kebudayaan atau spiritual, dan para sarjana. Tokoh-tokoh inilah yang paling banyak memengaruhi pola interaksi dalam hubungan internasional, terutama jika dibandingkan dengan individu-individu yang tergolong awam atau tidak memiliki kepentingan (importance) secara khusus.
Tabel 2.6 Berbagai individu berpengaruh dalam hubungan internasional
No. |
Individu |
Bidang |
Negara |
Catatan |
1 |
Nelson Mandela(1918-2013) | Politik | Afrika Selatan | Presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan ini dipenjara lebih dari 20 tahun karena memperjuangkan hak-hak warga kulit hitam di masa Apartheid. Menjadi simbol perjuangan kesetaraan dan hak asasi manusia dunia. |
2 |
Yohanes Paulus II(1920-2005) | Politik/Spiritual | Vatikan | Paus pemimpin Gereja Katolik Roma dan salah satu paus terlama dalam sejarah. Seringkali dianggap sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh dalam meruntuhkan Uni Republik Soviet Sosialis. |
3 |
Bono(1960- ) | Seni/Kemanusiaan | Irlandia | Penyanyi utama kelompok musik U2 ini kini menjadi salah seorang penggerak berbagai gerakan sosial kemanusiaan seperti PRODUCT (RED) untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan dan kesehatan khususnya di negara berkembang. |
4 |
Pelé(1940- ) | Olahraga | Brasil | Sering disebut sebagai ‘pesepakbola terbaik sepanjang masa’ dan tiga kali memenangi Piala Dunia Sepakbola, tidak hanya Pelé menjadi duta besar olahraga bagi negaranya, ia juga terlibat dalam berbagai program kemanusiaan internasional. |
5. Aktor-aktor non-negara lainnya. Dalam perkembangan hubungan internasional masa kini, sulit untuk menghindari munculnya berbagai macam aktor-aktor non-negara lainnya. Di sini beberapa aktor berikut dikelompokkan dalam ‘lainnya’ karena kita belum bisa dengan mudah mendefinisikan mereka ke dalam empat kelompok-kelompok yang kita lihat di atas. Beberapa aktor ini misalnya lembaga riset (misalnya Center for Strategic and International Studies atau CSIS), media domestik maupun internasional (misalnya TIME atau CNN), teroris (misalnya al-Qaeda), dan sebagainya.
[1] Pada dasarnya, para aktor dalam studi HI hanya dapat diperlakukan sebagai obyek pengamatan, karena sebagai pengamat umumnya kita tidak dapat memberikan perlakuan apa-apa untuk memengaruhi yang kita amati.
[2] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), 49.
[3] Istilah person, seperti legal person dalam bahasa Inggris, tidak memiliki padanan Indonesianya yang akurat.
[4] Syarat kelima, yang seringkali disebut sebagai bagian dari teori deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Masalah pengakuan bisa menjadi isu yang memecah-belah dalam politik internasional, karena seringkali suatu negara (atau ‘negara’) telah memenuhi seluruh syarat lainnya bagi berdirinya suatu negara, namun tidak mendapat pengakuan secara luas dari negara lain, sehingga statusnya tidak diakui sebagai negara yang berdaulat penuh. Contoh klasik dari kasus ini adalah Taiwan.
[5] Secara teknis, Indonesia tetap diwakili oleh seluruh Pemerintah Indonesia, atas nama bangsa Indonesia. Meski demikian, penyebutan Indonesia sebagai member economy dan bukannya member state menjadi pembeda utama antara organisasi sejenis APEC dengan organisasi internasional antar pemerintah.
Leave a Reply