Indonesia Belum Perlu Kemitraan Lintas Pasifik

Matthew Hanzel Avatar

Gonjang-ganjing mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo akan keinginan Indonesia untuk bergabung dalam Kemitraan Lintas Pasifik (Trans-Pacific Partnership atau TPP) masih belum surut. Kalimat yang seolah terselip dalam pernyataan bersama antara Presiden Widodo dan Presiden Obama di Gedung Putih ini (26 Oktober 2015) justru menjadi pemicu kontroversi yang menanggalkan capaian-capaian Presiden Widodo sepulangnya dari Negeri Paman Sam.

Padahal prestasi yang dicapai Presiden Widodo tidak bisa disebut jelek. Kedua negara menyepakati hubungan komersial baru yang nilainya mencapai AS$ 20 miliar. Penguatan kemitraan strategis antara Amerika Serikat dan Indonesia juga menjadi tema sentral pertemuan keduanya. Kerja sama lain, seperti di bidang kemaritiman, perubahan iklim, perikanan, serta di bidang investasi teknologi juga menjadi beberapa buah manis yang dibawa pulang delegasi Indonesia dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Dari luar, TPP dapat terlihat sebagai upaya Amerika Serikat untuk melanggengkan kekuasaannya di Asia-Pasifik, apalagi jika diletakkan pada konteks strategi perimbangan kembali (rebalancing) Presiden Obama ke kawasan ini sejak tahun 2011. Kesan ini lebih ketara jika melihat bahwa Tiongkok tidak pernah berada bahkan dalam tahap negosiasi sekalipun untuk bergabung dalam TPP. Meski demikian, yang sering terlupa adalah bahwa TPP sebetulnya telah melalui proses panjang, yaitu sejak tahun 2005 melalui Perjanjian Ekonomi Strategis Lintas Pasifik (TPESA), yang disepakati tanpa kehadiran Amerika Serikat.

Di samping hal tersebut, kita dapat memahami berbagai alasan akan mengapa waktu ini bukan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk ambil bagian dalam TPP, meskipun keuntungannya terlihat cukup menarik.

Mari kita mulai dengan satu hal yang pasti bukan alasan mengapa Indonesia belum perlu ikut ke dalam TPP: Kepatuhan Indonesia akan politik luar negeri bebas-aktif (PLNBA).

Prinsip politik luar negeri ini telah digunakan begitu banyak, dan selalu mengawali diskursus apapun mengenai politik luar negeri Indonesia, sehingga terkadang kita melupakan baik pemahaman asli dari konsepnya, serta melupakan pula bagaimana konsep dapat berkembang seiring waktu bergulir. Tentu, mereka yang pernah belajar konsep PLNBA mengidentikkan kata “bebas” dengan netralitas, tidak memihak blok tertentu, tidak condong ke blok tertentu, mengingat konteks Perang Dingin di mana konsep ini lahir.

Walau demikian, dalam sebuah artikel pentingnya di jurnal internasional penting Foreign Affairs (1953), Mohammad Hatta justru membantah hal tersebut. Secara gamblang Hatta menyebutkan, “Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, Republik Indonesia tidak mungkin bersikap netral… kebijakan Republik Indonesia tidaklah berdasarkan netralitas, karena ia [kebijakan] tidak dibangun atas dasar negara-negara yang bermusuhan, melainkan demi cita-cita memerkuat dan menjunjung tinggi perdamaian. Indonesia tidak akan memfavoritkan siapapun di antara kedua blok dan akan mengikuti jalannya sendiri melalui berbagai permasalahan internasional.”

Secara filosofis, dengan demikian, “bebas” dalam PLNBA tidak boleh identik dengan kata “netralitas”, yang juga membawa kesan bahwa Indonesia sedang terjebak dalam konflik. Kamus bahasa Inggris Oxford bahkan menerangkan bahwa neutrality dapat ditekankan sebagai tidak memberi bantuan kepada siapapun pihak yang berkonflik (perhatikan kembali penjelasan Hatta di atas), atau ketiadaan ketegasan apapun mengenai pandangan. Apakah dengan demikian Indonesia harus berdiri di sebuah ruang hampa yang tidak melihat ke kanan, ke kiri, bahkan tidak mencoba merangkul keduanya?

Di sisi lain, jika menggunakan logika bahwa PLNBA harusnya mencegah Indonesia untuk tidak berpartisipasi dalam TPP, maka bagaimana dengan partisipasi Indonesia dalam Kemitraan Komperhensif Ekonomi Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership) yang digagas oleh negara-negara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersama Tiongkok dan negara-negara Asia-Pasifik lainnya? Jika ingin kita sebut bahwa RCEP merupakan “blok” yang dikomando oleh Tiongkok sebagai ekonomi terbesar di dalamnya, maka bisa dikatakan juga bahwa Indonesia ‘memihak’ kepada blok Tiongkok ini, bukan?

Itulah pertama-tama mengapa PLNBA tidak dapat dijadikan sebagai logika mengapa Indonesia tidak patut bergabung dalam TPP pada saat ini. Meskipun muncul kesan bahwa “bebas” dalam PLNBA mewajibkan Indonesia untuk menjauh dari dua blok ekonomi besar ini, kejadiannya tidak harus seperti itu. Bergabung dengan kerja sama ekonomi manapun, sebagaimana disebutkan kembali oleh Hatta, berarti Indonesia, “… berusaha untuk menjalin persahabatan dengan bangsa-bangsa di antara kedua blok, atau yang tidak berada di keduanya, dengan dasar saling menghormati pada kemerdekaan negara-negara ini. Dalam proses memerkokoh persahabatan ini, Indonesia siap menerima bantuan intelektual, material, dan moral dari negara-negara apapun, dengan syarat tidak ada pengurangan, atau ancaman terhadap kemerdekaan dan kedaulatannya.” Gagasan yang ditulis pada tahun 1953 ini masih relevan hingga hari ini.

Kembali kepada pokok pembahasannya, mengapa Indonesia belum perlu bergabung ke dalam TPP? Berikut ini beberapa alasan yang ingin saya angkat.

Pertama, Indonesia masih memiliki beberapa prioritas utama dalam ekonomi dalam negeri yang patut diselesaikan. Gejolak ekonomi yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak dapat semerta-merta dituduhkan pada penguatan ekonomi Amerika Serikat, tanpa melihat kembali pada fundamen-fundamen ekonomi nasional Indonesia. Tidak hanya kekuatan Rupiah misalnya, Indonesia masih perlu adanya pengurangan red-tape policy atau hambatan-hambatan berbisnis dan investasi yang disebabkan oleh produk hukum atau kebijakan pemerintah (perlu diperhatikan bahwa jika bergabung dalam TPP, Indonesia akan menjadi negara yang paling sulit untuk membuka bisnis, menurut data dari Bank Dunia). Kemudahan memulai usaha juga akan menjadi pendorong bagi sektor rill ekonomi Indonesia.

Tidak berhenti sampai di situ, ekonomi Indonesia yang masih didasarkan pada sektor-sektor agrikultur dan eksploitatif-ekstraktif (pertambangan dan perkebunan) sangat rentan terhadap dinamika eksternal, seperti masalah cuaca, fluktuasi harga, dan lain-lain. Pertimbangan serius agar Indonesia menjadi exporting economy yang bertumpu pada sektor jasa, manufaktur, serta perimbangan antara konsumsi domestik dan komoditas layak ekspor juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia.

Prioritas ini akan mengarahkan kepada kesiapan Indonesia secara regional dalam menghadapi kontestasi ekonomi. Dalam organisasi regional yang lebih ‘dewasa’ seperti Uni Eropa disebutkan bahwa negara-negara anggota harus memiliki ekonomi pasar yang siap untuk menghadapi tekanan dan kompetisi dari tekanan pasar di seluruh kawasan. Hal semacam inilah yang harus dipersiapkan oleh Indonesia, yang masih tampak tertatih-tatih untuk menghadapi berbagai bentuk kerja sama ekonomi lainnya, seperti Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok (ACFTA) atau bahkan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini. Dengan demikian, penekanannya bukanlah pada memilih kerja sama regional manakah yang akan diikuti (karena baik MEA, ACFTA, RCEP, atau TPP adalah seluruhnya kerja sama regional), melainkan menempa kesiapan Indonesia terlebih dahulu untuk menghadapi persaingan ketat dalam bidang ekonomi melalui bentuk-bentuk kerja sama tersebut.

Kedua, jelas pula bahwa terdapat beberapa bagian dari kesepakatan TPP yang pasti merugikan Indonesia, yang dampaknya akan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebut saja kesepakatan untuk melindungi hak paten (perlindungan terhadap hak dan kekayaan intelektual merupakan salah satu batu penjuru dari perjanjian TPP) yang melahirkan kekhawatiran bahwa penegakkan hak paten oleh perusahaan-perusahaan obat-obatan akan membuat harga obat-obatan semakin mahal, dan memersulit pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan obat-obat generik yang terjangkau oleh masyarakat. Jika mengingat bahwa di Indonesia konsumsi obat generik, yang bisa lebih murah 50%-200% dari obat bermerek, kini telah mencapai angka 70%, aturan-aturan dalam TPP tentu menjadi pertanyaan. Masalah hak intelektual juga dapat menghasilkan kompleksitas baru bagi Indonesia yang harus menyesuaikan standar hak ciptanya dengan standar hak cipta Amerika Serikat dan dapat mencegah berbagai penggunaan yang dapat dibenarkan (fair use), apalagi jika dimanfaatkan dalam sektor pendidikan. Fenomena yang disebut oleh ekonom kenamaan Paul Krugman sebagai “monopoli legal” ini hanyalah satu dari berbagai bagian kesepakatan TPP yang akan merugikan tidak hanya sebuah negara, namun langsung kepada rakyat di negara tersebut.

Ketiga, tidak ada perlakukan khusus apapun yang akan diberikan kepada negara seperti Indonesia, yang patut digolongkan sebagai negara berkembang. Jika Anda melihat negara-negara anggota TPP pada saat ini, hampir seluruhnya adalah negara-negara mapan yang layak disebut ekonomi maju. Jika perjanjian-perjanjian perdagangan pada umumnya memberikan preferential treatment kepada negara-negara berkembang sebagai Indonesia untuk dapat mengecualikan beberapa peraturan yang merugikannya, TPP langsung memaksa menyetarakan seluruh negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat merugikan Indonesia, yang belum memiliki kemampuan cukup untuk bersanding dengan negara-negara maju ini.

Hal keempat dan mungkin yang sangat esensial untuk diingat adalah bahwa TPP tidak jauh ubahnya dari banyak perjanjian perdagangan lain, baik secara bilateral maupun multilateral. Paul Krugman menyebutkan pada artikel yang sama bahwa sebetulnya hubungan dagang yang telah terjalin di antara negara-negara anggota TPP sebetulnya sudah cukup bebas, sehingga tidak perlu lagi perjanjian perdagangan lainnya. Banyak bentuk dari proteksionisme terhadap perdagangan internasional yang telah hilang, sehingga layak untuk menyebutkan bahwa TPP sebetulnya bukanlah perjanjian perdagangan, melainkan perjanjian untuk something else, di antaranya masalah “monopoli legal” yang telah disebutkan di atas (yang dipandang sebagai upaya melindungi korporasi yang berkepentingan soal paten dan hak cipta). Jika melihat contoh hubungan dagang bilateral antara Amerika Serikat dengan Indonesia, misalnya. Dengan perjanjian bilateral yang ada kini sekalipun, Indonesia telah memiliki surplus neraca perdagangan sebesar AS$ 9,8 miliar pada tahun 2013.

Hubungan dagang yang dijalin Indonesia secara bilateral dengan negara-negara lain, atau bahkan dalam konteks kawasan seperti ACFTA atau bahkan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA), serta berlakunya MEA pada akhir tahun ini, seharusnya sudah menjadi pijakan-pijakan yang cukup bagi Indonesia untuk bekerja sama secara ekonomi dengan banyak negara. Tidak hanya TPP akan menjadi mubazir (redundant), Indonesia justru akan disibukkan dengan hal-hal non-perdagangan yang masih sulit untuk diadaptasi oleh Indonesia.

Untuk menyimpulkan, apakah Indonesia membutuhkan TPP? Dengan kondisi ekonomi domestiknya kini, Indonesia jelas lebih harus memrioritaskan pemulihan ekonomi domestiknya terlebih dahulu. Penguatan ekonomi akan memampukan Indonesia untuk setidaknya bersaing dan bertahan terhadap tekanan pasar di kawasan Asia Tenggara dan Asia-Pasifik secara lebih luas. Jika dilihat dari sudut pandang TPP sendiri, berbagai bagian dari perjanjian ini tentu tidak menguntungkan bagi Indonesia, sehingga jika dipandang dari aspek kepentingan nasionalnya, adalah lebih baik bagi Indonesia untuk tidak ambil bagian dalam kemitraan ini. Indonesia cukup menjalankan berbagai perjanjian perdagangan yang telah terjalin secara bilateral, serta berfokus pada kerja sama ekonomi kawasan yang telah disepakati seperti ACFTA dan MEA.

Bahkan jika Indonesia tetap memutuskan untuk mengikuti proses negosiasi dan mencoba bergabung dalam TPP, prosesnya akan sangat-sangat panjang. Tidak hanya Indonesia harus mencoba menyetarakan standar hukum domestiknya, yang sangat jauh dari standar yang diinginkan oleh Amerika Serikat dan TPP, Indonesia juga pasti akan menghadapi tantangan keras dari masyarakat, dan tentu saja dari lembaga legislatif di negara ini, yang mungkin pada waktunya harus melakukan tugas meratifikasi perjanjian TPP jika sampai ditandatangani.

Maka, pernyataan Presiden Widodo yang mengatakan bahwa Indonesia berniat untuk bergabung dalam TPP harus ditelaah secara kritis, dengan mengingat pada apa yang menjadi kepentingan nasional negara Indonesia dalam berperilaku hubungan internasional dengan berbagai negara lainnya.


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

%d bloggers like this: