Ayo Nge-Bank: Mengenal Pembiayaan Proyek (Project Financing)

Matthew Hanzel Avatar

Pembangkit listrik, jalan tol, pelabuhan, bandar udara.

Perhatian Pemerintah Indonesia terhadap peningkatan kualitas infrastruktur tentu menjadi fenomena baru dalam situasi politik ekonomi negara ini. Seiring dengan laju perkembangan yang cepat dan ambisi Pemerintah yang tinggi, pertanyaan mengenai bagaimana menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur ini harus dijawab dengan cepat.

Di sinilah gagasan mengenai pembiayaan proyek (project financing) menjadi penting. Tentu untuk semua proyek yang direncanakan Pemerintah, Pemerintah akan membutuhkan kerja sama dan sokongan dari berbagai pihak. Hingga 2019 nanti, Pemerintah Indonesia akan membutuhkan kira-kira Rp 5.000 triliun untuk mampu mengejar seluruh proyek infrastrukturnya. Maka, kita akan melihat bagaimana pembiayaan proyek berperan dalam proyek-proyek infrastruktur Pemerintah, dengan terlebih dahulu mendapat pengantar mengenai apa yang dimaksud sebagai pembiayaan proyek.

Definisi

Pembiayaan proyek, atau lazim dikenal sebagai project financing, adalah satu jenis skema pembiayaan jumlah besar, dan umumnya untuk jangka panjang. Dalam suatu skema pembiayaan proyek, biasanya terdapat sekelompok investor yang kemudian bertindak sebagai penanam saham (shareholder) dari sebuah perusahaan yang baru dibentuk yang kemudian dikenal sebagai entitas bertujuan khusus (special purpose entity atau special purpose vehicle, disingkat SPV). Perusahaan SPV ini kemudian diharapkan mendesain, membangun, serta mengelola suatu proyek infrastruktur.

Untuk mempertegas, Stefano Gatti (2013) memberi definisi bahwa pembiayaan proyek adalah suatu bentuk pembiayaan yang diberikan tidak atas dasar kelayakan kredit dari para perusahaan sponsornya (para pemegang saham dari SPV tersebut), dan tidak pula bergantung pada nilai aset yang dimiliki oleh para sponsor tersebut. Justru, pemberian pembiayaan proyek bergantung pada kemampuan dari proyek tersebut (baca: SPV) untuk melakukan pembayaran kembali (repayment) atas utang, yang biasanya berkaitan dengan bagaimana proyek tersebut kemudian menghasilkan arus kas (cash flow).

Dalam hal ini, terdapat beberapa ciri utama dari pembiayaan proyek:

  • Pembiayaan diberikan pada, dan dinilai atas dasar, dari sebuah entitas yang didirikan hanya untuk proyek tersebut (ad hoc), yaitu SPV;
  • Pembiayaan termasuk highly-leveraged atau memanfaatkan utang (pinjaman) dalam jumlah besar, yang jumlahnya bisa mencapai hingga 65%-80% dari nilai proyek;
  • Nilai proyek sangat besar sehingga sulit untuk ditanggung oleh satu bank saja;
  • Dengan demikian, pembiayaan umumnya disediakan dengan melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan;
  • Jangka panjang, dapat mencapai lima belas hingga puluhan tahun;
  • Siapapun yang memberikan fasilitas pembiayaan, misalnya bank, tidak memiliki hak regres, atau memiliki hak regres (recourse) yang sangat terbatas kepada para perusahaan sponsor, karena penyedia pembiayaan bergantung pada kelayakan SPV, dan keterlibatan para sponsor sebetulnya sangat terbatas;
  • Arus kas yang dihasilkan oleh perusahaan SPV ini harus cukup membiayai baik kebutuhan operasional proyeknya, dan juga penting untuk melakukan pembayaran kembali atas utang pembiayaan beserta bunganya. Maka penghasilan dari perusahaan SPV akan semula digunakan untuk operasional dan pembayaran utang, dan jika terdapat sisa, baru dapat dimanfaatkan sebagai dividen untuk dibayarkan kepada sponsor.

Sponsor

Berbicara mengenai sponsor, terdapat beberapa jenis sponsor:

  • Sponsor industri, yaitu sponsor yang memutuskan untuk bergabung dalam proyek ini karena proyek tersebut memiliki keterkaitan bisnis dengan perusahaan sponsor, misalnya sebagai bagian dari rantai pemasok (supply chain) perusahaan tersebut. Umumnya, sponsor industri akan mampu pula menyediakan keahlian (know-how) untuk membangun dan menjalankan proyek yang dimaksud.
  • Sponsor publik, yaitu sponsor yang bergabung dalam proyek ini untuk menyediakan suatu sarana kepentingan publik yang keekonomiannya dapat berdiri sendiri. Skema ini dikenal pula sebagai kemitraan pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atau lebih lumrah disebut sebagai public-private partnership (PPP). Tujuan dari sponsor publik untuk terjun ke dalam proyek sejenis adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan rakyat. Dalam skema sponsor publik, sponsor akan mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian konsesi, di mana sponsor akan diberi hak untuk mengelola proyek tersebut dan mendapatkan imbal hasil selama beberapa tahun sebelum diserahkan kepada pemerintah.
  • Sponsor finansial murni, yang tidak memiliki keahlian dalam bidang industri apapun, dan bergabung dalam proyek tersebut hanya untuk mendapatkan imbal hasil atas investasinya.

Jejaring kontrak (network of contracts)

Selanjutnya, para pihak yang terlibat dalam pembiayaan proyek ini akan mendapati diri mereka terdapat dalam sebuah jaringan kontrak antara satu pihak dengan pihak lainnya (network of contracts), sebagaimana terlihat pada ilustrasi berikut ini.

Network of contracts

Berbagai kontrak tersebut di antaranya:

  • Kontrak finansial di antara SPV dan sponsor, yang dimaksudkan sebagai wujud pencatatan atau penanaman modal sponsor atas SPV tersebut (berupa perjanjian penanaman modal atau equity contribution agreement);
  • Kontrak finansial di antara SPV dengan bank atau lembaga pembiayaan, di mana umumnya bank bergabung bersama beberapa bank (atau lembaga pembiayaan) lainnya dan membentuk sebuah sindikasi (syndication), yang artinya sebuah grup berisi berbagai lembaga pembiayaan yang bersama-sama menyediakan sejumlah uang untuk pembangunan dan operasional proyek tersebut, dan dijamin atas seluruh aset dari SPV tersebut;
  • Perjanjian enjiniring, penyediaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction contract) di antara kontraktor (perusahaan konstruksi) dan SPV, dengan memperhitungkan seluruh kebutuhan pembangunan proyek tersebut;
  • Perjanjian operasional dan pemeliharaan (operational and maintenance agreement) di antara SPV dan perusahaan yang ditunjuk sebagai operator untuk menjalankan dan memelihara seluruh proyek yang telah selesai dibangun;
  • Perjanjian penyediaan atau pemasok (supply agreement), sebagai bentuk perjanjian untuk menyediakan seluruh bahan mentah yang dibutuhkan untuk proses produksi;
  • Perjanjian jual beli (sales agreement), jika barang atau jasa yang kemudian dihasilkan tersebut akan dibeli oleh satu pihak tertentu, misalnya jika terdapat sebuah entitas yang akan membeli seluruh barang yang dihasilkan (100%) dengan harga yang disepakati, maka pembeli tersebut akan dikenal sebagai offtaker;
  • Perjanjian konsesi (concession agreement), umum ditemui dalam skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU atau PPP), di mana SPV akan diberi hak untuk mengelola operasional proyek selama sejumlah waktu tertentu sebelum kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah.

Mengapa pembiayaan proyek?

Sebetulnya, ketika akan membangun sebuah proyek, sebuah perusahaan akan dihadapkan pada dua pilihan: Apakah perusahaan tersebut akan menggunakan aset perusahaan tersebut sendiri untuk membiayai proyeknya dan tercatat dalam pembukuan perusahaan tersebut (disebut pula on-balance sheet dengan pembiayaan korporasi atau corporate financing), atau memanfaatkan sebuah perusahaan yang sengaja dibentuk hanya untuk tujuan proyek ini,  dan tidak menjadikan aset perusahaan yang sudah ada sebagai penjamin atas berhasil atau tidaknya proyek ini (disebut pula off-balance sheet dengan pembiayaan proyek).

Berbagai perbedaan antara pembiayaan korporasi dan pembiayaan proyek dapat dilihat berikut ini:

Faktor

Pembiayaan Korporasi

Pembiayaan Proyek

Perusahaan Organisasi yang sudah ada dan menjalankan berbagai kegiatan Sebuah entitas bertujuan khusus
Jenis modal Permanen, tidak ada jangka waktu Terbatas hanya seumur proyek tersebut
Kebijakan pemberian dividen Manajemen berhak mengambil keputusan terbebas dari investor dan pemberi pinjaman Kebijakan dividen pasti dan ditentukan dari awal
Keputusan investasi modal Tidak diketahui pasti oleh kreditor Sangat transparan bagi kreditor
Struktur pembiayaan Mudah direplikasi, dapat dikenakan ke mana-mana Direka secara khusus untuk proyek tersebut, umumnya tidak dapat dipakai ulang
Biaya transaksi Lebih murah karena kompetisi tinggi di antara lembaga pembiayaan Lebih tinggi karena risiko jangka panjang dan dokumentasi yang lebih rumit
Alat ukur layak kredit Kesehatan finansial perusahaan tersebut, di antaranya melalui neraca (balance sheet) dan arus kas (cash flow) Kelayakan teknis dan ekonomis, fokus khusus kpeada aset proyek, arus kas proyek, dan proyeksi arus kas yang dapat dihasilkan proyek

Kemudian, mengapa menggunakan pembiayaan proyek? Berikut adalah beberapa alasannya:

  • Menggunakan pembiayaan proyek mengijinkan didapatkannya pembiayaan dalam jumlah besar dan tenor pinjaman yang lebih panjang, karena khususnya pinjaman diberikan melalui sindikasi;
  • Pembiayaan proyek yang disediakan kepada SPV dapat menghindarkan perusahaan (sponsor) untuk meningkatkan angka gearing ratio (rasio utang terhadap modal), karena gearing ratio yang tinggi tidak selalu diartikan baik bagi lembaga pembiayaan;
  • Penggunaan SPV juga berarti bank dapat menghindari terbenturnya batas maksimum pemberikan kredit (legal lending limit) kepada sebuah entitas, karena SPV diperlakukan sebagai entitas yang berbeda dari sponsornya;
  • Mencegah adanya kontaminasi aset (asset contamination), sehingga jika proyek tersebut gagal, maka aset yang dijaminkan hanyalah aset SPV saja, dan aset sponsor tidak akan terganggu;
  • Sponsor dapat terhindar dari risiko pailit jika proyek tersebut gagal, lagi-lagi karena bank hanya memiliki regres terhadap SPV, bukan terhadap sponsornya;
  • Bank juga dapat lebih terfokus karena pinjaman pada entitas hanya diberikan untuk satu proyek spesifik saja.

Proyek-proyek infrastruktur juga dianggap tepat menggunakan fasilitas pembiayaan proyek, di antaranya karena:

  • Proyek infrastruktur memiliki tenor panjang dan umur ekonomis yang lama, sehingga skema pembiayaan proyek menjadi tepat;
  • Risiko teknologi yang relatif rendah;
  • Adanya jaminan dari penyedia layanan publik (misalnya pemerintah);
  • Seringkali adanya monopoli atau kuasi-monopoli terhadap barang atau jasa yang dihasilkan proyek tersebut, sehingga hampir terdapat kepastian bahwa konsumsi atas barang atau jasa tersebut akan melalui proyek yang sedang dibangun;
  • Adanya hambatan untuk masuk (barrier to entry) yang mencegah pihak-pihak lain masuk ke dalam sektor yang sama.

Dalam edisi selanjutnya mengenai pembiayaan proyek, kita akan melihat skema sindikasi, yang sangat umum digunakan dalam pembiayaan proyek untuk dapat menyediakan pembiayaan dalam jumlah besar dan jangka waktu panjang pada suatu proyek tertentu.


Sanggahan: Tulisan ini adalah buah pemikiran, pembelajaran, pandangan, dan gagasan saya pribadi, dan tidak, dalam kesempatan dan cara apapun, mewakili nilai-nilai, ide, dan gagasan, dari perusahaan di mana saya bekerja.


4 responses

  1. bybarlian

    Thanks for your sharing knowledge..

    1. Teguh Fitriono (@TFitriono)

      Thank You for Sharing Knowledge, very helpful

  2. Ferry Humato

    very helpful

  3. fidella sima

    thankyouuu very insightful

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

Create a website or blog at WordPress.com

%d bloggers like this: