Untuk unggul dalam suatu pemungutan suara, Anda perlu mendapat dukungan dari mayoritas (majority) anggota komite. Semakin banyak dukungan yang Anda dapatkan—semakin banyak ya dibanding tidak yang Anda dapat peroleh—semakin besar kemungkinan Anda untuk memenangkan pemungutan suara tersebut. Dalam sebuah konferensi MUN, terdapat sejumlah jenis mayoritas, beberapa di antaranya diakui dalam lembaga-lembaga di bawah PBB, dan terdapat pula jenis mayoritas yang berlaku spesifik pada lembaga tertentu lainnya.
Mayoritas Sederhana
Mayoritas sederhana (simple majority) dapat didefinisikan secara sederhana sebagai lebih banyak ya dibanding tidak. Mayoritas sederhana seringkali disalahartikan sebagai ‘50%+1’ yang akan menciptakan kebingungan apabila populasi pemberi suara berada dalam jumlah ganjil—misalnya, apakah mayoritas sederhana dari komite beranggotakan 15 negara anggota? Apakah delapan, atau sembilan? Apabila pengertian ‘50%+1’ digunakan, maka jumlah suara yang dibutuhkan adalah 8,5 (karena 50% dari 15 adalah 7,5)—sesuatu yang tidak mungkin terjadi dalam pemungutan suara. Dengan menggunakan pengertian sederhana perbandingan jumlah ya dan tidak, delapan suara sudah cukup untuk mendapatkan mayoritas sederhana—atau, bila terdapat suara abstain,[1] maka berapapun jumlah ya lebih banyak dibanding jumlah tidak sudah cukup untuk mendapatkan mayoritas sederhana.[2]
Mayoritas Dua Pertiga
Kadang disebut juga ‘mayoritas super’ (supermajority), mayoritas dua pertiga berarti harus ada sekurang-kurangnya dua pertiga delegasi yang hadir untuk memberi suara setuju untuk meloloskan suatu proposal, atau harus ada setidaknya dua suara setuju untuk setiap suara tidak setuju. Mayoritas dua pertiga digunakan misalnya di Majelis Umum, apabila Majelis harus melakukan pemungutan suara atas isu-isu yang dianggap sebagai ‘isu-isu penting’ (important question), misalnya isu-isu terkait perdamaian dan keamanan internasional.
Aklamasi
Aklamasi (acclamation), yang juga sering disebut unanimity, adalah metode pengambilan keputusan dengan persetujuan universal dari seluruh anggota komite. Aklamasi bisa dicapai dengan kondisi-kondisi tertentu:
- Hanya ada satu pilihan yang bisa dipilih dan tidak terdapat penolakan atas pilihan tunggal ini; atau
- Seluruh delegasi menyatakan setuju tanpa penolakan (without objection) terhadap salah satu opsi.
Keputusan bisa juga diambil secara aklamasi tanpa pemungutan suara, khususnya apabila kejadian kedua di atas yang terjadi.
Mufakat
Secara umum, mufakat (consensus) terlihat serupa dengan aklamasi, bahwa keputusan diambil tanpa adanya penolakan dari delegasi manapun. Meski demikian, masih terdapat perbedaan antara keduanya. Secara khusus, mufakat bisa dicapai tanpa berarti seluruh delegasi menyetujui proposal yang ada. Dalam beberapa hal, suatu delegasi bisa saja memiliki ketidaksetujuan terhadap satu atau beberapa poin di dalam proposal tersebut, tapi memutuskan bahwa ketidaksetujuan tersebut tidak memiliki dampak signifikan bagi delegasi tersebut, sehingga delegasi bisa tidak menyatakan ketidaksetujuannya dan menyetujui mufakat yang terbentuk. Metode mufakat adalah metode mencapai mayoritas yang sangat khas untuk beberapa organisasi internasional, seperti Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Pemungutan Suara Mayoritas Bersyarat
Model mayoritas menggunakan pemungutan suara mayoritas bersyarat (qualified majority voting atau QMV) adalah jenis mayoritas yang paling rumit dalam bentuk komite manapun. Biasanya digunakan dalam komite yang terkait dengan Uni Eropa, QMV menggunakan sejumlah variabel untuk menentukan tercapainya mayoritas atau tidak. Gagasan dari QMV adalah keinginan Uni Eropa untuk membuat sebuah sistem ‘mayoritas ganda’ untuk mencegah proses pengambilan keputusan didominasi oleh beberapa negara anggota Uni Eropa yang lebih kuat, seperti Perancis atau Jerman, sekaligus untuk semakin mendorong pengambilan keputusan di dalam sistem Uni Eropa melalui mufakat.
Ketentuan tercapainya QMV berubah-ubah menyesuaikan perubahan pada Traktat Uni Eropa. Perubahan terakhir terdapat pada Traktat Lisbon, yang kemudian membuat aturan penerapan QMV dikenal sebagai Aturan Lisbon. Aturan Lisbon menetapkan bahwa mayoritas dapat dicapai bila:
- Didukung (melalui suara setuju) dari 55% anggota Uni Eropa (kini terdapat 27 negara anggota Uni Eropa, sehingga untuk mencapai poin ini, dibutuhkan setidaknya 15 negara anggota); dan pada saat yang bersamaan
- Didukung oleh negara anggota yang secara kumulatif mewakili 65% populasi dari Uni Eropa.
Perhatikan pada saat yang bersamaan di atas. Sebuah proposal akan diterima apabila kedua jenis mayoritas di atas tercapai bersama-sama. Cara penghitungannya terlihat cukup rumit, sehingga contoh di bawah akan mencoba memberikan ilustrasi untuk sistem penghitungan ini.
Sebagai contoh, sebuah pemungutan suara untuk meloloskan proposal di Dewan Menteri Uni Eropa sedang dilakukan. Setelah proses pemungutan suara dilakukan, terdapat 16 negara anggota yang menyatakan persetujuannya terhadap proposal tersebut. Untuk memeriksa apakah kedua mayoritas telah terpenuhi, mari lihat tabel berikut.
% Populasi UE | Suara | |
Austria | 1,98% | Setuju |
Belanda | 3,89% | Tidak setuju |
Belgia | 2,56% | Tidak setuju |
Bulgaria | 1,56% | Tidak setuju |
Denmark | 1,30% | Setuju |
Estonia | 0,30% | Tidak setuju |
Finlandia | 1,23% | Tidak setuju |
Hungaria | 2,18% | Tidak setuju |
Irlandia | 1,10% | Tidak setuju |
Italia | 13,65% | Setuju |
Jerman | 18,54% | Abstain |
Kroasia | 0,91% | Setuju |
Latvia | 0,43% | Tidak setuju |
Lituania | 0,62% | Setiki |
Luksemburg | 0,14% | Setuju |
Malta | 0,11% | Setuju |
Perancis | 14,98% | Setuju |
Polandia | 8,49% | Tidak setuju |
Portugal | 2,30% | Setuju |
Republik Ceko | 2,35% | Setuju |
Rumania | 4,34% | Setuju |
Siprus | 0,20% | Tidak setuju |
Slovakia | 1,22% | Setuju |
Slovenia | 0,47% | Setuju |
Spanyol | 10,49% | Setuju |
Swedia | 2,29% | Setuju |
Yunani | 2,40% | Setuju |
Jumlah | 100,00% | |
Jumlah suara setuju | 59,52% | 16 negara |
Jumlah suara tidak setuju | 21,94% | 10 negara |
Jumlah abstain | 18,54% | 1 negara |
Dengan melihat tabel di atas, setelah mengonfirmasi mayoritas pertama yang telah tercapai (16 negara anggota memberikan suara setuju), kita bisa melihat bahwa mayoritas kedua tidak dapat tercapai, karena 16 negara yang memberikan suara setuju tersebut hanya mewakili 59,52% populasi Uni Eropa, di bawah 65% yang disyaratkan Aturan Lisbon untuk memenuhi syarat tercapainya QMV. Proposal tersebut ditolak berdasarkan hasil penghtiungan suara ini.
[1] Sebuah suara abstain umumnya diperlakukan seolah-olah tidak ada suara yang diberikan. Maka, bila sebuah proposal melewati pemungutan suara di mana ada dua suara ‘ya,’ satu suara ‘tidak,’ dan 97 abstain, proposal tersebut akan tetap diterima, karena seolah-olah hanya tiga dari 100 delegat yang memberikan suaranya, dan jelas bahwa terdapat lebih banyak suara ya daripada suara tidak. Untuk mengatasi suara ini, sejumlah komite akan dari awal menetapkan jumlah mayoritas sederhana yang diharapkan sedari awal. Jadi, untuk komite yang berisi 100 delegat, ketua sidang bisa langsung menetapkan bahwa dibutuhkan 51 suara untuk meloloskan suatu proposal.
[2] Kenyataannya, Dewan Keamanan menggunakan pemahaman ‘50%+1’ dalam pemungutan suara. Maka, mayoritas sederhana yang dibutuhkan adalah sembilan suara, yaitu 7,5 suara yang merupakan 50% dari 15 anggota dibulatkan ke atas, dan ditambahkan satu suara. Ingat juga bahwa khusus untuk Dewan Keamanan, mayoritas sederhana akan lebih akurat dipahami sebagai ‘50%+1 suara ya, dengan catatan tidak terdapat suara tidak setuju dari negara-negara anggota tetap.’
Leave a Reply